You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Pleret
Logo Desa Pleret
Pleret

Kec. Panjatan, Kab. Kulon Progo, Provinsi Di Yogyakarta

Berikut Bakal Calon Dukuh Pleret Tengah yang telah memenuhi persyaratan administrasi

Administrator 04 April 2023 Dibaca 1.288 Kali
Berikut Bakal Calon Dukuh Pleret Tengah yang telah memenuhi persyaratan administrasi

PENGUMUMAN

NAMA-NAMA CALON PAMONG KALURAHAN DUKUH PLERET TENGAH

KALURAHAN PLERET

 

DASAR :

BERITA ACARA 

VERIFIKASI PERSYARATAN ADMINISTRASI CALON DUKUH PLERET TENGAH KALURAHAN PLERET KAPANEWON PANJATAN KABUPATEN KULON PROGO

NOMOR : 02 / BA / III / 2023

Dengan ini diumumkan nama-nama Calon Pamong Kalurahan Dukuh Pleret Tengah Kalurahan Pleret, Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, yang memenuhi persyaratan administrasi adalah sebagai berikut :

NO

NAMA CALON

Jenis Kelamin

TEMPAT/TGL LAHIR

ALAMAT

L

P

1

DICKY RIFQI SANTOSA

L

 

Kulon Progo, 24 Maret 2001

Pleret Tengah, Rt.014    Rw.007

2

MIFTAKHUDDIN

L

 

Kulon Progo, 03 April 1986

Pleret Tengah, Rt.014    Rw.007

3

ANDI SETYOANTORO, S.Kom

L

 

Purwokerto, 26 Juli 1994

Pleret Tengah, Rt.015    Rw.008

4

NUR HAMID

L

 

Kulon Progo, 26 Mei 1983

Pleret Tengah, Rt.013    Rw.007

 

Kepada Warga Masyarakat diberi kesempatan untuk melakukan penilaian / menyampaikan pengaduan keberatan terhadap Calon yang ditetapkan tersebut diatas, dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Pengaduan disampaikan kepada Tim Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan Dukuh Pleret Tengah dengan menyebutkan identitas pengirim secara jelas dan disertai bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, paling lambat 3 (Tiga) hari sejak penetapan Calon.
  2. Pengaduan dimaksud angka (1) akan diteliti kebenarannya dan di tuangkan dalam Berita Acara Penelitian Keberatan Masyarakat .
  3. Berita Acara Penelitian Keberatan Masyarakat dimaksud angka (2) menjadi bahan pertimbangan dan masukan bagi Lurah untuk menetapkan Calon yang Berhak Mengikuti Ujian.
  4. Pengaduan yang melebihi batas waktu dimaksud angka (1), tidak dipertimbangkan dan tidak mempengaruhi hasil ujian.

  

Diumumkan di

Pada tanggal

: Pleret                            

: 04 April 2023        

TIM PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PAMONG KALURAHAN

DUKUH PLERET TENGAH KALURAHAN  PLERET KAPANEWON   PANJATAN

KABUPATEN KULON PROGO

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan