Sesuai Peraturan Kalurahan Pleret Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan Pleret, terdapat 6 lembaga kemasyarakatan kalurahan (LKK) di wilayah kalurahan pleret yaitu :
- Rukun Tentangga (RT)
- Rukun Warga (RW)
- Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (LPMKal)
- Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
- Karang Taruna
- Posyandu
Kalurahan pleret terbagi wilayahnya menjadi 11 Padukuhan, 22 Rukun Warga (RW) dan 44 Rukun Tetangga (RT).