Program pemerintah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Stunting, mewajibkan desa untuk menyusun rencana program dan anggaran mengenai program pemerintah tersebut yang harus sudah tercantum dalam APBDes Tahun Anggaran 2020. Guna memenuhi kewajiban tersebut pada hari ini Senin, tanggal 01 Juli 2019 bertempat di Balai Desa Pleret dilaksanakan acara Pra-Musrenbangdes (Rembug Stunting) Konvergensi Pencegahan Stunting.
Hadir dalam acara ini Bapak Gunadi Handayani (Kasi Ekobang Kecamatan Panjatan), PUSKESMAS Panjatan II, Kepala Desa Pleret dan unsur Perangkat Desa Pleret, BPD Desa Pleret, Lembaga Desa Pleret, tokoh masyarakat dan kader sehat desa pleret.
Sebagai informasi perlu diketahui bahwa stunting adalah suatu kondisi yang ditandai ketika panjang atau tinggi badan anak kurang jika dibandingkan dengan umur. Atau mudahnya, stunting adalah kondisi di mana anak mengalami gangguan pertumbuhan sehingga menyebabkan tubuhnya lebih pendek ketimbang teman-teman seusianya. Hal tersebut jika tidak ditangani dengan baik tentu akan memengaruhi pertumbuhannya hingga dewasa nanti. Bukan cuma dampak fisik saja yang mungkin timbul dari tubuh pendek pada anak.
Berikut berbagai risiko yang dialami oleh anak pendek atau stunting di kemudian hari.
(e-P)